on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Dalam Bentuk Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 8/2012 · Perda Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam bentuk tanah dan bangunan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sumedang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PD. BPR serta mengoptimalkan barang milik daerah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PD. BPR sebagai lembaga keuangan daerah berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengatur kebijakan modal yang akan ditempatkan pada PD. BPR.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Abdurachman Nomor 78, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara. Nilai pasar tanah dan bangunan tersebut adalah Rp. 3.012.700.000,00 (tiga milyar dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah), yang terdiri dari nilai tanah, bangunan, dan sarana pelengkap. Sumber modal ini berasal dari tanah dan bangunan yang dihapuskan dari daftar Barang Milik Daerah.
Setelah Peraturan Daerah ditetapkan, dilakukan penyerahan barang dengan Berita Acara Serah Terima kepada PD. BPR. Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, dibantu oleh Dewan Pengawas dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi. Inspektorat Kabupaten melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap PD. BPR dalam rangka pembinaan dan pengawasan fungsional.