on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2013 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 17/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Situbondo, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.