For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 6/2014 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal pada PT. Jamkrida
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2014
Place of EnactmentPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA KALTENG).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan perkembangan perekonomian daerah, serta dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. JAMKRIDA KALTENG, meningkatkan kapasitas usaha dan kompetisi, serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) pada PT. JAMKRIDA KALTENG, yang dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan dalam dua tahap pada tahun 2014 dan 2015. Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengurangan modal dapat dilakukan jika dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lain. Penarikan seluruh dana penyertaan modal dapat dilakukan apabila PT. JAMKRIDA KALTENG dinyatakan tidak sehat berdasarkan audit keuangan dari lembaga yang berwenang. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi pajak perseroan, serta disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)