For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perdagangan

Also known as: Perda Kota Bekasi 8/2009 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2009Publication Date:13 Juli 2009
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perdagangan
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date13 Juli 2009
Publication Date13 Juli 2009
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan dan perizinan di bidang perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan iklim usaha, memperkuat struktur ekonomi, dan menjamin kepastian berusaha, khususnya dalam usaha jasa perdagangan. Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, dengan batasan modal disetor dan kekayaan bersih (Netto) yang berbeda untuk masing-masing kategori. SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan dikecualikan untuk cabang perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau keluarga, serta pedagang keliling dan kaki lima, meskipun mereka dapat diberikan SIUP jika dikehendaki. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan usaha, money game, penjualan langsung, jasa survei, dan perdagangan berjangka komoditi. Selain SIUP, setiap perusahaan yang berkedudukan di daerah juga wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (TDP), kecuali perusahaan kecil perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Walikota berwenang menerbitkan SIUP dan TDP, yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Perangkat daerah berhak melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP dan TDP atau perusahaan yang belum terdaftar.

(-)

1. Pemilik SIUP dan TDP atau pengurus perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pembekuan atau pencabutan SIUP dan TDP setelah pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 kali.