1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (6) huruf c dan huruf d, Pasal 17 ayat (5), Pasal 22 ayat (3) Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) huruf a, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 41 ayat (2) Pasal 44 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.