For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 5/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 2018Publication Date:23 Maret 2018
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date29 Maret 2018
Publication Date23 Maret 2018
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 11,Seri E.5) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 2, Seri E.2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Cirebon. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daya saing usaha, efisiensi, serta mengefektifkan pengawasan PD BPR. Tujuan penggabungan adalah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggabungan 12 PD BPR menjadi satu dengan PD BPR Babakan sebagai kantor pusat, dan penggabungan 7 PD BPR menjadi satu dengan PD BPR Astanajapura sebagai kantor pusat. PD BPR yang dibubarkan menjadi kantor cabang. 2. Pengalihan aset, hak, dan kewajiban PD BPR yang dimerger menjadi tanggung jawab PD BPR hasil merger. 3. Kegiatan usaha BPR meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. 4. Penetapan modal dasar untuk PD BPR Babakan dan PD BPR Astanajapura. 5. Pengaturan mengenai organ PD BPR, termasuk Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi untuk PD BPR Babakan, serta RUPS, Dewan Pengawas, dan Direksi untuk PD BPR Astanajapura. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian anggota organ-organ tersebut. Peraturan ini juga mengamanatkan perubahan bentuk badan hukum PD BPR hasil merger menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

1. Selama PD BPR masih dalam proses Penggabungan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka PD BPR tetap melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. 2. Segala hak dan kewajiban, status dan produk hukum kekayaan/aset, pegawai, serta usaha 19 (Sembilan belas) PD. BPR termasuk kedudukan hukum atas perikatan, perizinan dan lain-lain sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, beralih kepada PD BPR Astanajapura dan PD BPR Babakan hasil Penggabungan yang disesuaikan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Selama PD BPR dalam proses perubahan bentuk Badan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini tetap melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. 4. Dalam proses perubahan bentuk Badan Hukum PD. BPR hasil Penggabungan menjadi Perumda BPR Kabupaten Cirebon dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda): a. Pengurus PD. BPR hasil Penggabungan masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai ditetapkannya pengurus Perumda BPR Kabupaten Cirebon dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda). b. Pengurus PD. BPR hasil Penggabungan dapat dicalonkan kembali menjadi pengurus Perumda BPR Kabupaten Cirebon dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda). c. Pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatasnamakan PD. BPR hasil Penggabungan. d. Penyertaan modal dasar yang masih belum terpenuhi oleh pemegang saham pada PD. BPR masih dapat dilakukan. 5. Dalam proses perubahan bentuk Badan Hukum PD. BPR menjadi Perumda BPR Kabupaten Cirebon dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) dan sampai dengan disahkannya Akte Pendirian oleh Pejabat yang berwenang: a. Pegawai PD. BPR tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai ditetapkannya keputusan lebih lanjut. b. Pelaksanaan kerjasama maupun proses administrasinya oleh PD. BPR masih tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perjanjian.

(-)