For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 5/2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2021Publication Date:5 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date05 Oktober 2021
Publication Date05 Oktober 2021
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 107). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 129).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD menjabarkan visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Maluku Utara. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. RPJMD Tahun 2021-2026 meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Bapelitbang. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kota Tidore Kepulauan dan target kinerja RPJMD 2021-2026 yang belum tercapai, sebelum RPJMD periode berikutnya ditetapkan. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemeritnahan Walikota dan Wakil Walikota terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026.

(-)