Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD menjabarkan visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Maluku Utara. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. RPJMD Tahun 2021-2026 meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Bapelitbang. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam.