Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan manusia seutuhnya yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan. Tujuannya adalah menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa, menjamin pelayanan pendidikan yang merata dan terjangkau, serta menciptakan mutu dan daya saing pendidikan. Ruang lingkupnya mencakup pendidikan anak usia dini (formal dan nonformal), pendidikan dasar (formal), dan pendidikan jalur nonformal yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, menjamin tersedianya dana untuk wajib belajar 9 tahun, dan memberikan pelayanan PAUD. Kurikulum wajib memuat materi pelestarian budaya daerah, pendidikan karakter, anti korupsi, anti pornografi, dan kebencanaan. Pemerintah Daerah juga wajib merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
Peraturan ini juga mengatur pendirian, penambahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam pendidikan. Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.