Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.