For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 18/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2011Publication Date:25 Juli 2011
Lalu Lintas & Prasarana JalanKebijakan Perekonomian NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Terminal Penumpang
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date25 Juli 2011
Publication Date25 Juli 2011
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan terminal penumpang di Kabupaten Purworejo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang transportasi. Peraturan ini mengklasifikasikan terminal penumpang berdasarkan tipe (A, B, dan C) dan menetapkan fasilitas yang harus disediakan pada setiap tipe terminal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal penumpang, yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal pada SKPD. Pengelolaan terminal meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional, termasuk penataan pelataran, fasilitas, arus lalu lintas, penyajian informasi rute dan tarif, serta pengaturan jadwal petugas. Pemeliharaan terminal mencakup menjaga keutuhan dan kebersihan bangunan dan lingkungan terminal. Penertiban terminal dilakukan melalui penerbitan izin penggunaan terminal untuk kegiatan tertentu (izin penggunaan kios, izin mendirikan kios, izin pedagang kaki lima) dan penegakan tata tertib penggunaan terminal. Pengguna terminal wajib mematuhi tata tertib yang meliputi ketentuan mengenai keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan terminal, serta ketentuan mengenai penggunaan terminal oleh kendaraan umum.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (4) atau Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).