For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 1/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2021Publication Date:14 Januari 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date14 Januari 2021
Publication Date14 Januari 2021
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Cianjur.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan kepada masyarakat di bidang air bersih. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 5 (lima) tahun, dari tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2026.
  • Pencairan dana penyertaan modal harus memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan publik.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang diberikan dan dikelola oleh Perumda Air Minum, dengan menunjuk Dewan Pengawas.
  • Perumda Air Minum wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen ke Dewan Pengawas setiap akhir tahun anggaran.

(-)

(-)