on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Nagari Sungai Rumbai, Koto Tinggi, Koto Gadang Dan Nagari Karunia Koto Salak Di Kecamatan Sungai Rumbai
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 8/2003 · Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk Nagari Sungai Rumbai, Koto Tinggi, Koto Gadang, dan Karunia Koto Salak di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Pembentukan nagari ini didasarkan pada pertimbangan potensi ekonomi, jumlah penduduk, dan jarak tempuh pelayanan pemerintahan nagari. Wilayah masing-masing nagari meliputi beberapa jorong dengan batas-batas yang telah ditetapkan. Pusat pemerintahan masing-masing nagari berkedudukan di jorong yang telah ditentukan.
Kewenangan nagari meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan yang diserahkan oleh daerah, dan kewenangan yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah nagari berhak menolak tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
Pemerintahan nagari terdiri dari Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) yang dipilih dari masyarakat dan Pemerintah Nagari yang dipimpin oleh Wali Nagari. Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Nagari (PPN) dan BPAN. Untuk kelengkapan perangkat Pemerintah Nagari, ditetapkan Sekretariat Nagari dan Kepala-kepala Jorong. Di nagari juga dapat dibentuk lembaga-lembaga nagari dan lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.