For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagai Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PMK 125/PMK.05/2009 · PMK No. 125/PMK.05/2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagai Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menyelesaikan tugas di luar jam kerja dengan memberikan kompensasi berupa uang lembur. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan tugas kedinasan yang mendesak.

Ketentuan Substansial

PNS dapat diperintahkan untuk kerja lembur oleh pejabat berwenang melalui Surat Perintah Kerja Lembur. Uang lembur diberikan untuk setiap jam kerja lembur, dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Pada hari libur, uang lembur diberikan sebesar 200% dari tarif biasa. Selain itu, uang makan lembur diberikan untuk kerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan ketentuan khusus jika kerja lembur berlangsung delapan jam atau lebih. Pembayaran uang lembur dilakukan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.

(-)

(-)