on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagai Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PMK 125/PMK.05/2009 · PMK No. 125/PMK.05/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menyelesaikan tugas di luar jam kerja dengan memberikan kompensasi berupa uang lembur. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan tugas kedinasan yang mendesak.
Ketentuan Substansial
PNS dapat diperintahkan untuk kerja lembur oleh pejabat berwenang melalui Surat Perintah Kerja Lembur. Uang lembur diberikan untuk setiap jam kerja lembur, dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Pada hari libur, uang lembur diberikan sebesar 200% dari tarif biasa. Selain itu, uang makan lembur diberikan untuk kerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan ketentuan khusus jika kerja lembur berlangsung delapan jam atau lebih. Pembayaran uang lembur dilakukan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.