For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Ke Kota Sumber

Also known as: PP 33/1979 · PP No. 33 Tahun 1979 · PP Nomor 33 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 1979Publication Date:2 Oktober 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Ke Kota Sumber
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Oktober 1979
Publication Date02 Oktober 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon ke Kota Sumber. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, mengingat pembangunan yang pesat di wilayah tersebut membutuhkan ruang yang lebih luas. Kota Sumber dipilih berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa lokasi ini memenuhi syarat sebagai ibukota baru.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dipindahkan ke Kota Sumber, yang meliputi Desa Perbutulan, Desa Sumber, dan Desa Babakan. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan berkedudukan di Kota Sumber. Pembiayaan untuk pemindahan ini dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)