on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait perlunya penambahan pengaturan tentang sanksi dalam pengelolaan tempat pemakaman, mengingat adanya pertambahan jumlah kematian yang tidak sebanding dengan ketersediaan lahan pemakaman.
Perubahan meliputi penambahan penjelasan Pasal 24 mengenai pemesanan petak tanah makam, bangunan di atas makam, peti jenazah yang tidak mudah hancur, serta penyisipan dua bab baru, yaitu BAB XIA tentang Ketentuan Penyidikan dan BAB XIB tentang Ketentuan Pidana. BAB XIA mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait pengelolaan tempat pemakaman, termasuk menerima laporan, memeriksa saksi, menggeledah, dan meminta bantuan tenaga ahli. BAB XIB mengatur sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan Pasal 24.