Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi Barang Milik Daerah, kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah, pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah, pemilihan mitra pemanfaatan, ketentuan sewa Barang Milik Daerah, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), penilaian Barang Milik Daerah, penjualan Barang Milik Daerah, tukar menukar Barang Milik Daerah, hibah Barang Milik Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, penghapusan Barang Milik Daerah, serta pemantauan dan penertiban Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola barang milik daerah secara optimal dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai agar berdaya guna dan berhasil guna, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.