on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan
Also known as: Permen P2MI 2/2026 · Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 · Permen P2MI Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas transformasi kelembagaan serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh pelaksana penempatan, baik oleh pemerintah (KP2MI/BP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun perusahaan untuk kepentingan sendiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan dan prosedur penempatan yang terbagi dalam tiga tahapan utama: sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Bagi penempatan oleh pemerintah, tahapan sebelum bekerja meliputi pemberian informasi, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, penandatanganan perjanjian, kepesertaan jaminan sosial, pengurusan visa, orientasi pra pemberangkatan (OPP), hingga pemberangkatan. P3MI diwajibkan memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan bertanggung jawab penuh atas pemenuhan dokumen serta pelindungan PMI yang ditempatkannya. Sementara itu, perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan sendiri wajib memperoleh izin penempatan khusus dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerjanya.
Peraturan ini juga mengatur secara spesifik mengenai penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, termasuk kewajiban kepemilikan dokumen khusus seperti buku pelaut dan perjanjian kerja laut. Seluruh proses penempatan wajib terintegrasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.