For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anwar Gelar Datuk Majo Basanan Kuning Dan Mochamad Yasini Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah

Also known as: Keppres 24/1968 · Keppres No. 24 Tahun 1968 · Keppres Nomor 24 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:22 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Anwar Gelar Datuk Majo Basanan Kuning Dan Mochamad Yasini Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang keputusan ini adalah terpilihnya calon Kepala Daerah baru, sehingga Saudara Anwar Gelar Datuk Madjo Basa Nan Kuning diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Untuk kelancaran pemerintahan, Saudara Moechammad Jasin, Letnan Kolonel Infanteri, diangkat sebagai Kepala Daerah baru. Keputusan ini menetapkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Kepala Daerah yang baru, serta memberikan gelar 'Gubernur' dalam menjalankan tugasnya.

(-)

(-)