For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 4/2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2021Publication Date:16 Maret 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date16 Maret 2021
Publication Date16 Maret 2021
Place of EnactmentBatauga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran dengan mewujudkan kesiapsiagaan, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang tertib, aman, efektif, dan ramah lingkungan, dengan prioritas pada penyelamatan jiwa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Manajemen Proteksi Kebakaran:
    • Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah berdasarkan analisis bahaya kebakaran dan rencana tata ruang.
    • Kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk melengkapi sistem proteksi kebakaran, melaksanakan pemeliharaan berkala, dan menyiapkan personil terlatih. Bangunan tinggi (lebih dari 5 lantai atau luas lebih dari 5.000 m2 atau penghuni lebih dari 500 orang) wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.
    • Pembentukan Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di lingkungan hunian/perumahan.
    • Pengendalian keselamatan kebakaran oleh IPK/Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, termasuk rekomendasi penerbitan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
    • Pemeriksaan berkala terhadap alat pemadam kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
  2. Peran Serta Masyarakat:
    • Peran aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran, pengawasan prasarana, dan pelaporan kejadian kebakaran.
    • Fasilitasi pembentukan dan pembinaan SKKL oleh Pemerintah Daerah.
    • Pengembangan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan/lahan.
  3. Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran:
    • Kerja sama antara Bupati dengan Pemerintah Daerah atau otoritas lain dalam pelatihan personil, operasi pemadaman, pinjam pakai sarana, dan penyediaan air kebakaran.
  4. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Pembinaan dan pemberdayaan personil petugas pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah.
    • Pengawasan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran oleh Bupati melalui Kepala OPD terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).