For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 4/2018 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:30 April 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date30 April 2018
Publication Date30 April 2018
Place of EnactmentBrebes

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah peran strategis kepariwisataan dalam mendukung pembangunan daerah dan perlunya pengaturan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, dan kearifan lokal.
  2. Jenis daya tarik wisata yang meliputi daya tarik wisata alam, sejarah budaya dan religi, serta buatan/binaan manusia.
  3. Pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata melibatkan pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, dan fasilitas pariwisata. Pemasaran pariwisata dilakukan secara bersama, terpadu, dan bertanggung jawab. Industri pariwisata dibangun dengan memperhatikan struktur, daya saing, kemitraan, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional.
  4. Usaha pariwisata yang meliputi usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata Tirta, dan SPA.
  5. Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
  6. Larangan merusak daya tarik wisata dan melakukan tindakan yang merugikan wisatawan.
  7. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
  8. Tata cara pendaftaran usaha pariwisata.
  9. Pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata.
  10. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin usaha pariwisata yang telah ada/yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) dan (5) dikenai teguran tertulis. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dikenakan pembatasan kegiatan usaha. 3. Jika pembatasan kegiatan usaha tidak diindahkan, dikenakan pencabutan TDUP. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).