Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah peran strategis kepariwisataan dalam mendukung pembangunan daerah dan perlunya pengaturan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, dan kearifan lokal.
- Jenis daya tarik wisata yang meliputi daya tarik wisata alam, sejarah budaya dan religi, serta buatan/binaan manusia.
- Pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata melibatkan pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, dan fasilitas pariwisata. Pemasaran pariwisata dilakukan secara bersama, terpadu, dan bertanggung jawab. Industri pariwisata dibangun dengan memperhatikan struktur, daya saing, kemitraan, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional.
- Usaha pariwisata yang meliputi usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata Tirta, dan SPA.
- Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
- Larangan merusak daya tarik wisata dan melakukan tindakan yang merugikan wisatawan.
- Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
- Tata cara pendaftaran usaha pariwisata.
- Pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata.
- Kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.