Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan standardisasi Stasiun Klimatologi dengan tujuan memberikan petunjuk dalam pemilihan lokasi, pembangunan gedung operasional, penetapan standar taman alat, peralatan operasional, dan kebutuhan sumber daya manusia di Stasiun Klimatologi. Standardisasi ini mencakup lokasi yang harus beroperasi minimal 10 tahun dan merepresentasikan kondisi iklim wilayah, gedung operasional yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung, taman alat yang memenuhi persyaratan teknis, peralatan pengamatan yang sesuai standar, dan sumber daya manusia yang memadai sesuai analisis beban kerja. Pengamatan klimatologi yang dilakukan mencakup unsur radiasi matahari, suhu udara dan tanah, tekanan udara, angin, penguapan, kelembapan udara, awan, curah hujan, kandungan air tanah, dan kimia atmosfer. Stasiun Klimatologi harus sesuai dengan standardisasi yang ditetapkan sebagai standar minimal yang harus dipenuhi.