For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Maros 7/2015 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2015Publication Date:7 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date07 Juli 2015
Publication Date07 Juli 2015
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas (LAK), dan catatan atas laporan keuangan (CALK). LRA mencakup pendapatan sebesar Rp. 996.256.583.449,95, belanja sebesar Rp. 966.872.120.387,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 29.384.463.062,95. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.336.571.353,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.216.096.487,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (9.879.525.133,16). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 19.504.937.929,79. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.187.493.652.617,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.258.088.343,24, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.159.235.564.274,16. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 6.336.322.876,84 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 19.504.937.929,79. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)