For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 6/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 April 2015Publication Date:14 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date14 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 105)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Perubahan utama terletak pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011, yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi parkir berlangganan selama satu tahun. Tarif baru yang ditetapkan adalah Rp. 30.000,- untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan Rp. 15.000,- untuk sepeda motor. Hasil pungutan retribusi parkir, baik dari tarif harian maupun berlangganan, merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)