Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian uang tunai dan santunan agar berjalan tertib, lancar, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup tahapan pemberian uang tunai dan santunan, yaitu registrasi, verifikasi, dan pembayaran. Menteri membentuk Tim Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai yang terdiri dari pengarah dan pelaksana dari unsur Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. Pelaksana bertugas menyusun rencana pelaksanaan dan terdiri dari bagian registrasi, verifikasi, pembayaran, serta penegakan hukum dan kependudukan. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam proses registrasi, verifikasi, pembayaran, dan penyelesaian masalah terkait daftar penerima uang tunai dan santunan.