For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede

Also known as: Permen PUPR 24/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2015

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2015Publication Date:6 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date11 Mei 2015
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut dalam dokumen ini. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian uang tunai dan santunan agar berjalan tertib, lancar, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup tahapan pemberian uang tunai dan santunan, yaitu registrasi, verifikasi, dan pembayaran. Menteri membentuk Tim Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai yang terdiri dari pengarah dan pelaksana dari unsur Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. Pelaksana bertugas menyusun rencana pelaksanaan dan terdiri dari bagian registrasi, verifikasi, pembayaran, serta penegakan hukum dan kependudukan. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam proses registrasi, verifikasi, pembayaran, dan penyelesaian masalah terkait daftar penerima uang tunai dan santunan.

(-)

(-)