For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 8/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2018Publication Date:24 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date24 Oktober 2018
Publication Date24 Oktober 2018
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2017 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.108.573.838.439,55 bertambah sejumlah Rp. 97.456.444.293,88 sehingga menjadi Rp. 1.206.030.282.733,43.
  2. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
  3. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam Lampiran I sampai VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  4. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
  5. Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.

(-)

(-)