Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat ini bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat, menjamin nilai dasar OAP, memberikan perlindungan hak-hak OAP, mendefinisikan OAP secara etimologi, menjamin kebhinekaan dalam peradaban OAP, dan mendeskripsikan kedudukan serta posisi OAP. Peraturan ini mengatur tentang definisi OAP berdasarkan asal keberadaan mereka, termasuk keturunan dari orang tua OAP, perkawinan campuran antara OAP dan non-OAP, serta orang non-Papua yang telah lama tinggal dan berintegrasi dengan masyarakat Papua. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemberian pengakuan OAP bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu melalui mekanisme yang melibatkan masyarakat adat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Pemerintah Provinsi Papua Barat memprioritaskan OAP dan menjamin ruang dalam berbagai aspek pembangunan, politik, pemerintahan, dan sosial budaya dengan mempertimbangkan kompetensi.