For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 3/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainya (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainya (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 112).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Penebangan dan/atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2005 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2005, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai retribusi penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan kayu hasil hutan hak/rakyat lainnya menjadi tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

(-)

(-)