For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PENUNJANG MEDIK

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 03/2009 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 03 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 April 2009Publication Date:16 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PENUNJANG MEDIK
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date16 April 2009
Publication Date16 April 2009
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan sarana penunjang medik. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan penunjang medik oleh swasta untuk melindungi masyarakat pengguna jasa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan penunjang medik wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan.
  2. Jenis izin meliputi izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, klinik kecantikan, pengobat tradisional, optikal, laboratorium klinik, sarana pelayanan radiologi, dan fisioterapi.
  3. Persyaratan untuk memperoleh izin berbeda-beda tergantung jenis sarana pelayanan penunjang medik.
  4. Pemilik izin berhak menjalankan praktik sesuai izin, mendapatkan pembinaan, perlindungan, dan menetapkan tarif pelayanan.
  5. Pemilik izin berkewajiban melakukan kegiatan sesuai izin, standar profesi, menjaga mutu pelayanan, menggunakan perbekalan kesehatan bermutu, tidak menggunakan produk ilegal, tidak meresahkan masyarakat, melakukan pencatatan, koordinasi, memberikan informasi yang benar, dan membantu program pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan retribusi yang meliputi nama, objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan komponen biaya, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik yang telah dimiliki tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izinnya dan yang baru harus berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 (kewajiban memiliki izin) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Penyelenggara sarana pelayanan penunjang medik yang tidak memenuhi ketentuan retribusi dalam Pasal 38 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.