For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 8/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 September 2011Publication Date:9 September 2011
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian NasionalHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date09 September 2011
Publication Date09 September 2011
Place of EnactmentMalinau Kota

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi merupakan peraturan baru dalam arti merupakan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 September 2011.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 25 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Perda No.8/2011 menggantikan Perda No.7/2006.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda No.8/2011 bukan sekadar mengubah sebagian ketentuan Perda No.7/2006, melainkan mencabut dan menggantikan keseluruhan Perda No.7/2006 beserta peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini tidak secara spesifik menyebut mengubah peraturan daerah lain, namun mengacu pada dan mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional (sejumlah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri) sebagaimana tercantum dalam bagian "Mengingat".

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 9 September 2011 (Pasal 27).

    • Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis pelaksanaan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Pasal 26).

    • Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya (Pasal 25 ayat (1)).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    Perda ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyaluran BBM Bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan, demi keterpaduan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, keamanan, kepastian hukum dan kelestarian lingkungan hidup (Menimbang huruf a; Pasal 2; Pasal 3).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib memiliki Izin Usaha Operasional yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah bagi setiap pelaku usaha penjualan/penyaluran dan/atau pengangkutan BBM Bersubsidi (Pasal 9 ayat (1); Pasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1)).

    • Wajib mematuhi penunjukan dan jaringan distribusi yang ditetapkan (AMT hanya menjual ke Pangkalan terdaftar, Pangkalan hanya ke pengecer terdaftar, SPBU/SPBB hanya kepada konsumen akhir) (Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (2)).

    • Kewajiban teknis: menggunakan alat ukur standar, sarana penampungan berkualitas, memasang papan nama, menyediakan APAR, menjaga lingkungan, membuat laporan berkala (Pasal 13; Pasal 20 huruf a–f).

    • Hak Kepala Daerah untuk menetapkan HET BBM Bersubsidi di wilayah kabupaten sebagai penjabaran HET provinsi/nasional dan untuk melimpahkan kewenangan administratif kepada perangkat daerah atau Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (Pasal 19; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 17 ayat (2)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Keterpaduan antar perangkat daerah dan pihak terkait.

    • Pemerataan dan keterjangkauan BBM bagi yang berhak (rumah tangga dan usaha kecil untuk minyak tanah).

    • Kepastian hukum dalam perizinan dan sanksi.

    • Kesejahteraan masyarakat, keamanan/keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup (Pasal 2).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perizinan: Mekanisme permohonan Izin Usaha Operasional dengan persyaratan administratif yang rinci (KTP, NPWP, akta pendirian, SIUP, TDP, surat penunjukan agen/pangkalan, rekomendasi instansi terkait, pas foto) dan kewenangan penerbitan dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu; ketentuan teknis diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Daerah (Pasal 17 ayat (4)-(5)).

    • Pelimpahan Kewenangan: Bupati dapat melimpahkan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada perangkat daerah terkait (Pasal 6 dan Pasal 8).

    • Alokasi: Penetapan alokasi BBM Bersubsidi dilakukan oleh PT Pertamina berdasarkan Perjanjian Kerjasama (Pasal 18).

    • Penetapan HET: Kepala Daerah menetapkan HET di tingkat kabupaten sebagai penjabaran HET provinsi/nasional; semua pelaku usaha wajib berpedoman pada HET tersebut (Pasal 19).

    • Pengawasan & Penindakan: Mekanisme pengawasan meliputi pemeriksaan perizinan, penggunaan sarana, alat ukur, lokasi penyaluran, peruntukan, dan kepatuhan terhadap HET; pelanggaran dikenai sanksi administratif (peringatan tertulis dua kali, pencabutan izin) dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan (Pasal 7; Pasal 22; Pasal 23).

    • Penyidikan: Penyidikan pelanggaran dapat dilakukan oleh Penyidik POLRI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan; PPNS memiliki kewenangan penyidikan yang rinci (Pasal 24).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 9 September 2011 (Pasal 27). Pelaksanaan teknis dilanjutkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 26.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Dengan demikian, pemegang izin lama tidak harus segera mengajukan izin baru sampai izin lama berakhir.

  • Permohonan Izin Dalam Proses:

    Pasal 25 ayat (2) mengatur bahwa permohonan izin usaha yang masih dalam proses setelah Perda ini ditetapkan wajib diproses dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Perda No.8/2011. Artinya, pemohon yang belum memperoleh izin harus memenuhi persyaratan baru sesuai Perda ini.

  • Pencabutan Peraturan Sebelumnya:

    Pasal 25 ayat (3) mencabut Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2006 beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga semua ketentuan teknis yang bertentangan dialihkan ke Perda No.8/2011 dan/atau Peraturan Bupati pelaksanaannya.

  • Batas Waktu Penyesuaian & Grandfathering:

    • Perda memberikan mekanisme grandfathering terbatas: izin yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhir (Pasal 25 ayat (1)).

    • Tidak disebutkan batas waktu khusus untuk penyesuaian administratif lainnya; namun ketentuan menyatakan permohonan yang sedang diproses harus segera menyesuaikan dengan Perda ini (Pasal 25 ayat (2)).

    • Ketentuan teknis lanjutan dan jadwal penyesuaian lebih rinci akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Pasal 26), sehingga batas waktu penyesuaian substantif akan bergantung pada ketentuan pelaksana yang diterbitkan kemudian.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 22):

    • Pasal 22 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tertentu akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari terlebih dahulu.

    • Jika teguran tertulis tidak diindahkan, sanksi administratif selanjutnya adalah pencabutan Izin Usaha (Pasal 22 ayat (2)).

    • Ketentuan Pasal 22 merujuk khusus pada pelanggaran Pasal 10 ayat (2) dan (3) (AMT dan penyaluran ke pangkalan), Pasal 11 ayat (2) (pangkalan kepada pengecer), Pasal 14 ayat (2) (SPBU/SPBB kepada konsumen akhir), Pasal 15 ayat (2) (APMS langsung ke konsumen akhir), serta Pasal 20 huruf g dan h (menyalurkan sesuai peruntukan dan menjual sesuai HET).

  • Sanksi Pidana (Pasal 23):

    • Pasal 23 ayat (1) menentukan ancaman pidana bagi setiap orang dan/atau Perusahaan yang melanggar sejumlah ketentuan, yaitu: Pasal 9 ayat (1) (melaksanakan usaha tanpa izin), Pasal 10 ayat (1) (AMT tanpa izin/rekomendasi), Pasal 12 (penyaluran Minyak Tanah hanya kepada rumah tangga & usaha kecil), Pasal 13 (kewajiban penggunaan peralatan standar), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) (kewajiban peralatan standar SPBU/SPBB/APMS), Pasal 16 ayat (1) (pengangkutan tanpa izin), Pasal 17 ayat (1) (Izin Usaha Operasional), Pasal 19 ayat (3) (kewajiban berpedoman pada HET kepala daerah), Pasal 20 huruf a, b, d, e, f (kewajiban memasang papan nama, menyediakan APAR, menggunakan sarana penampungan berkualitas, menjaga tempat usaha agar tidak mencemari lingkungan, membuat laporan berkala), serta Pasal 21 huruf a–i (berbagai larangan seperti pengoplosan, penimbunan, menjual di atas HET, dll.).

    • Ancaman pidana yang diatur adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (Pasal 23 ayat (1)).

    • Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran (offense), bukan tindak pidana berat.

  • Ketentuan Penyidikan (Pasal 24):

    • Penyidikan atas pelanggaran dalam Perda ini dapat dilakukan oleh Penyidik POLRI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau yang diangkat menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 24 ayat (1)).

    • Pasal 24 ayat (2) merinci wewenang PPNS, termasuk menerima laporan, mencari dan mengumpulkan keterangan, meminta bukti, memeriksa dokumen, melakukan penggeledahan, memanggil saksi/tersangka, memotret tempat kejadian, menghentikan penyidikan, dan tindakan lain yang diperlukan sesuai hukum.