Peraturan Menteri ini mengatur tentang rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF). Sekretariat LSF bertugas melaksanakan penyusunan program kerja, rencana, kegiatan, sasaran, dan anggaran; memfasilitasi dan memberikan dukungan proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan; mengoperasikan, merawat, dan memperbaiki sarana penyensoran; melaksanakan kemitraan di bidang sensor film; melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat; melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan; melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil sensor; melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; serta menyusun laporan. Rincian tugas juga dijabarkan untuk Subbagian Program dan Evaluasi, Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran, Subbagian Sarana Penyensoran, Subbagian Pemantauan Hasil Penyensoran, dan Subbagian Umum.