For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 6/2002 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2002Publication Date:8 Juli 2002
Pembangunan IndustriPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Bidang Industri
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date09 Juli 2002
Publication Date08 Juli 2002
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap industri serta pelaksanaan pemungutan retribusi di bidang industri. Latar belakangnya adalah perubahan kewenangan Pemerintah Kabupaten setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap pendirian perusahaan industri untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI), dengan nilai investasi di atas Rp200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan). IUI berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Untuk memperoleh IUI, diperlukan Persetujuan Prinsip yang berlaku selama 4 tahun untuk persiapan pembangunan dan pengadaan sarana produksi. Perusahaan industri kecil dengan nilai investasi sampai dengan Rp200.000.000,- wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang juga berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Izin Perluasan Perusahaan Industri diperlukan jika perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang izin untuk mentaati ketentuan izin, peraturan perundang-undangan, melaporkan perkembangan perusahaan, serta larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin atau menimbulkan kerusakan lingkungan. Retribusi Izin Bidang Industri dikenakan atas pelayanan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis perizinan, dengan tarif yang berbeda untuk IUI, TDI, dan Izin Perluasan. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan disetorkan ke Kas Daerah.

1. Persetujuan Prinsip yang telah diperoleh Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib melakukan daftar ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini 3. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri yang pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dalam tahap penyelesaian, maka diproses berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.