For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Also known as: Perda Kota Surakarta 8/1983 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 1983 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:27 September 1993Publication Date:8 Januari 1983
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date27 September 1993
Publication Date08 Januari 1983
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta jo Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja dan Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan status Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta menjadi Bagian Hubungan Masyarakat, yang setingkat dengan bagian-bagian lain di lingkungan Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah Tingkat II dan masyarakat, sesuai dengan Kawat Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 7 diubah dan ditambah untuk memasukkan Bagian Hubungan Masyarakat sebagai salah satu bagian di Sekretariat Kotamadya Daerah.
  2. Beberapa pasal lain diubah atau dihapus untuk menyesuaikan dengan pembentukan Bagian Hubungan Masyarakat dan penghapusan Sub Bagian yang terkait.
  3. Disisipkan Bagian baru (Bagian Enam) yang mengatur tentang Bagian Hubungan Masyarakat, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasinya (Sub Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi, Sub Bagian Penerangan dan Pemberitaan, Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi).
  4. Bagian-bagian lain diubah nomor urutnya sebagai akibat dari penyisipan Bagian baru.
  5. Disisipkan pasal baru (Pasal 71 A) yang mengatur tentang kedudukan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.
  6. Lampiran Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta diubah sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.

(-)

(-)