For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 16/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:13 Juli 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHibah dan Penyertaan Modal Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date13 Juli 2016
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 mengatur tentang hibah dan penyertaan modal daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan dan perekonomian daerah melalui hibah yang bersifat sukarela dan penyertaan modal daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang dinamis dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Hibah Daerah:

  • Hibah dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah lain, badan/lembaga dalam negeri, atau kelompok masyarakat/perorangan.
  • Hibah dapat berbentuk uang, barang, atau jasa dan dilakukan melalui perjanjian yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang diberi kuasa dan pihak ketiga.
  • Perjanjian hibah harus memuat tujuan hibah, bentuk dan jumlah hibah, pemberi dan sumber hibah, penerima hibah, persyaratan hibah, tata cara penyaluran, pelaporan, pemantauan, hak dan kewajiban, serta sanksi.

Penyertaan Modal Daerah:

  • Penyertaan modal daerah dilaksanakan melalui Peraturan Daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Tujuannya adalah untuk menggali sumber penerimaan daerah yang saling menguntungkan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan asli daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
  • Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau aset milik daerah, yang diberikan kepada BUMD, koperasi, atau swasta nasional.
  • Besaran penyertaan modal uang berkisar antara Rp.250.000.000,00 hingga Rp.5.000.000.000,00, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Pemerintah Daerah dapat menambah, mengurangi, atau menarik kembali nilai penyertaan modal setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Pihak ketiga yang menerima penyertaan modal wajib mengelola anggaran dan/atau aset sesuai tujuan usaha, memberikan informasi transparan, dan memberikan laporan triwulanan kepada Pemerintah Daerah.

1. Hibah kepada Pemerintah Daerah yang diperoleh dan Semua penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan selanjutnya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi berupa penghentian sementara penyertaan modal dan/atau aset lainnya kepada pihak ketiga apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 2. Sanksi berupa penarikan kembali penyertaan modal dan/atau aset lainnya kepada Pihak Ketiga apabila melakukan. pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.