on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari RUPS-LB PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tanggal 14 Juni 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005, serta untuk memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk ke dalam kelompok Bank Regional.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi visi API dan hasil RUPS-LB agar Bank dapat masuk pada kelompok Bank Regional sekaligus sebagai Bank Devisa dengan modal minimal Rp. 150.000.000.000,- pada Tahun 2010, meningkatkan daya saing Bank, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk Bank, serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas Bank dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah.
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang harus dipenuhi sampai dengan Tahun 2010 adalah sebesar 41% dari Rp. 150.000.000.000,- atau sebesar Rp. 61.000.000.000,-. Sisa kewajiban penyertaan modal yang belum dipenuhi akan dianggarkan dalam APBD mulai Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010. Gubernur memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.