For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Also known as: PP 10/1974 · PP No. 10 Tahun 1974 · PP Nomor 10 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1974Publication Date:16 Maret 1974
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1974
Publication Date16 Maret 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1973 tentang Pemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan mengubah besaran tunjangan yang diberikan. Perubahan ini dilakukan dalam batas kemampuan keuangan negara. Tunjangan yang semula berkisar antara Rp 1.000,- hingga Rp 2.500,- diubah menjadi Rp 9.800,- hingga Rp 10.000,- per bulan. Selain itu, tunjangan pangan juga diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil. Bagi janda Perintis, tunjangan ditetapkan sebesar separuh dari tunjangan suaminya dan dibagi rata jika terdapat lebih dari satu janda yang sah.

1. Semua tunjangan dan tunjangan janda kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan atau jandanya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)