on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Also known as: PP 10/1974 · PP No. 10 Tahun 1974 · PP Nomor 10 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan mengubah besaran tunjangan yang diberikan. Perubahan ini dilakukan dalam batas kemampuan keuangan negara. Tunjangan yang semula berkisar antara Rp 1.000,- hingga Rp 2.500,- diubah menjadi Rp 9.800,- hingga Rp 10.000,- per bulan. Selain itu, tunjangan pangan juga diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil. Bagi janda Perintis, tunjangan ditetapkan sebesar separuh dari tunjangan suaminya dan dibagi rata jika terdapat lebih dari satu janda yang sah.