For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2023 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 November 2023Publication Date:30 November 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date30 November 2023
Publication Date30 November 2023
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2023 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang baru yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

(-)

(-)