Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan tujuan membentuk susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan. KPT dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok KPT adalah melaksanakan pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu serta berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah kabupaten lainnya. Fungsi KPT mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tata usaha, pemberian perizinan, sosialisasi, pembinaan teknis, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Struktur organisasi KPT terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan, Seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian, Seksi Pelayanan dan Perizinan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, serta pembiayaan KPT.