For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 9/2018 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2018Publication Date:16 Mei 2018
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeKebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date25 Mei 2018
Publication Date16 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1086) 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telahaan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1087)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasarannya adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tugas dan fungsi kementerian, serta memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan pengawasan meliputi penetapan kebijakan pengawasan oleh Inspektur Jenderal sebagai rencana strategis pengawasan, yang mengacu pada kebijakan pengawasan nasional APIP dan rencana strategis kementerian. Inspektur Jenderal juga menetapkan Program Kerja Pengawasan (PKP) sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan, yang memuat arah kebijakan, program, dan anggaran pengawasan. Pengawasan bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan instansi secara ekonomis, efisien, dan efektif, mendorong ketaatan terhadap peraturan, serta menjadi early warning system terhadap penyimpangan.

Pelaksanaan pengawasan diarahkan untuk pembinaan kepada unit kerja sebagai konsultan dan katalisator. Pengawasan dilakukan terhadap unit kerja dan perseorangan/PNS terkait kasus tertentu, meliputi pengelolaan anggaran dan kinerja. Pengawasan dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain sesuai standar audit/pengawasan. Audit terdiri dari audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Reviu dilakukan terhadap laporan keuangan kementerian. Evaluasi dilakukan terhadap SAKIP, SPIP, dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemantauan dilakukan terhadap tindak lanjut hasil audit, reviu, dan evaluasi.

(-)

1. Pejabat Eselon I dan/atau Auditi yang tidak melaksanakan tindak lanjut LHA dapat dikenakan sanksi tindakan administratif di bidang kepegawaian, tindakan tuntutan atau gugatan perdata, dan tindakan pengaduan tindak pidana.