on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kota Palembang 4/2014 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit kerja, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp.128.385.854.497,55 sehingga menjadi Rp.3.073.389.412.245,31, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 146.846.692.830,69 sehingga menjadi Rp.3.144.916.152.363,39, yang terdiri dari Belanja tidak langsung dan Belanja langsung.
Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 71.526.740.118,08.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyertaan modal pada perubahan APBD Kota Palembang TA 2014, serta pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya.