For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan

Also known as: Permenhub 40/2021 · Permenhub No. 40 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:7 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Juni 2021
Publication Date07 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan penyelenggaraan alur-pelayaran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa alur-pelayaran di laut dan bangunan serta instalasi di perairan dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan alur-pelayaran di laut, termasuk sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal. Badan usaha dapat berpartisipasi dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran menuju terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Ketentuan baru juga memungkinkan beberapa terminal untuk dikelola secara bersama melalui perjanjian kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

(-)