on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melalui penguatan fungsi perangkat daerah. Kebijakan ini menetapkan pembentukan tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yaitu UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, UPTD Tempat Pemakaman Umum, dan UPTD Pengelolaan Sampah, yang masing-masing diklasifikasikan sebagai UPTD Tipe A.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi masing-masing UPTD. Setiap UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Susunan organisasi setiap UPTD terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha serta Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup bertugas memberikan pelayanan pengujian parameter kualitas lingkungan; UPTD Tempat Pemakaman Umum bertugas mengelola pemakaman umum serta membina pemakaman bukan umum; dan UPTD Pengelolaan Sampah bertugas melaksanakan teknis operasional pengelolaan sampah mulai dari pemilihan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir.