For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

Also known as: PMK 98/PMK.02/2021 · PMK No. 98/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2021Publication Date:28 Juli 2021
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Juli 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menambah cakupan penggunaan dana cadangan beras pemerintah, khususnya untuk penyaluran beras dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan arahan Presiden terkait penyaluran beras kepada masyarakat terdampak.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Cadangan Beras Pemerintah (Dana CBP) untuk berbagai keperluan, termasuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, dan stabilisasi harga beras. Perum BULOG bertanggung jawab atas penyaluran beras, sementara menteri terkait menetapkan kebijakan penggunaan dana tersebut. Penggantian dana kepada Perum BULOG dilakukan setiap tiga bulan setelah melalui reviu kementerian terkait. Biaya pengarungan dan distribusi beras juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)