For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 4/2013 · Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 Februari 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date-
Publication Date26 Februari 2013
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19)

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta. Latar belakang perubahan ini adalah surat dari Gubernur Jawa Timur yang mengklarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 dan mengamanatkan perubahan pada Pasal 20 ayat (2) agar sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah pada Pasal 20 yang mengatur tentang penghasilan Direksi PDAM. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat (2b) yang merinci tunjangan lainnya bagi Direksi, yaitu tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan istri/suami dan anak (maksimal 2 anak). Selain itu, dilakukan perubahan redaksional pada ayat (2) untuk menyesuaikan dengan penambahan ayat (2b). Peraturan ini juga menegaskan bahwa besaran gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi Direksi ditetapkan oleh Bupati setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan keuangan PDAM. Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, pegawai, dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang lalu.

(-)

(-)