For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 1/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2017Publication Date:16 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kab. Magetan No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date16 Maret 2017
Publication Date16 Maret 2017
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal dan ayat terkait Izin Gangguan (HO), yaitu:

  • Penghapusan Pasal 15 ayat (2) huruf a yang mengatur kriteria gangguan.
  • Penghapusan Pasal 22 ayat (2) yang mengatur masa berlaku Izin Gangguan.
  • Penghapusan Pasal 25 ayat (2) huruf j yang mengatur persyaratan formulir permohonan izin gangguan.
  • Penghapusan Pasal 26 dan Pasal 57.

Selain itu, Lampiran I, II, dan III diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut berisi tabel penetapan indeks terintegrasi penghitungan besarnya retribusi IMB untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.

(-)

(-)