on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2037
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 05/2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 05 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2037 (Ripparkab). Ripparkab ini merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan, menjadi dasar hukum dan pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah sektor pariwisata dan rencana strategis perangkat daerah yang membidangi pariwisata, serta menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah.
Ripparkab bertujuan untuk menjawab isu strategis pembangunan kepariwisataan daerah, termasuk koordinasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan, integrasi pembangunan pariwisata dengan pembangunan daerah secara menyeluruh, pemanfaatan keragaman budaya suku asli dan potensi daya tarik wisata alam, pemeliharaan produk pariwisata, keterlibatan masyarakat, integrasi transportasi, dan sinergitas pemasaran pariwisata.
Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan Ripparkab yang mencakup empat aspek: destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Prinsip pembangunan meliputi pariwisata terintegrasi, berbasis masyarakat, dan berkelanjutan. Visi pembangunan adalah mewujudkan Kutai Barat sebagai destinasi ekowisata budaya yang berdaya saing untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Misi pembangunan mencakup pengembangan destinasi ekowisata budaya berkualitas, membangun industri pariwisata berbasis kemitraan dan berwawasan lingkungan, mengembangkan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab, dan membangun sistem kelembagaan kepariwisataan yang terpadu.
Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi terwujudnya destinasi ekowisata budaya dan edurekreasi berciri khas daerah, produk ekowisata budaya yang memadukan keberagaman adat istiadat, peningkatan kualitas pelayanan transportasi dan fasilitas pariwisata, peningkatan pemahaman dan keterlibatan masyarakat, peningkatan investasi sektor pariwisata, terwujudnya industri pariwisata yang terpercaya, sistem pemasaran pariwisata yang terpadu, sumber daya manusia pariwisata yang berkualitas, dan sistem kelembagaan kepariwisataan yang sinergis.
Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah adalah meningkatnya jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan mancanegara dan nusantara.