For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Buton 7/2022 · Perda Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 November 2022Publication Date:2 November 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date02 November 2022
Publication Date02 November 2022
Place of EnactmentPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kabupaten Buton. Tujuan penyelenggaraan CPPD adalah untuk meningkatkan penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami kekurangan, gejolak harga, bencana alam, atau keadaan darurat, mempermudah akses pangan bagi masyarakat rawan pangan, dan menjaga stabilitas harga pangan.

Penyelenggaraan CPPD meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan CPPD dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan, dengan mengutamakan pembelian produksi dalam negeri, khususnya produksi dalam daerah. Pengelolaan CPPD meliputi penyimpanan, perawatan, dan pelepasan. Penyaluran CPPD dilaksanakan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat, dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan dan Perangkat Daerah terkait.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan CPPD melalui pengawasan partisipatif. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan CPPD, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan melaporkan penyelenggaraan CPPD kepada Bupati setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.

1. Kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)