For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/PD.410/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/PD.410/5/2014 Tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi

Also known as: Permentan 65/Permentan/PD.410/5/2014 · Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:12 Mei 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi
LocationKementerian Pertanian
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date12 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina melalui hasil bahan asal hewan konsumsi. Kebijakan ini mengatur tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran hasil bahan asal hewan konsumsi, yang meliputi daging, susu, dan telur olahan. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dan melalui tempat yang telah ditetapkan. Selain itu, kemasan dan suhu penyimpanan harus memenuhi persyaratan tertentu. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan, yang dilakukan berdasarkan tingkat risiko dari hasil bahan asal hewan konsumsi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal dapat dikenai tindakan penolakan. 2. Jika tidak dapat melengkapi sertifikat dalam waktu yang ditentukan, dilakukan tindakan penolakan.