Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan umum agar pelaksanaannya tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penggolongan Bahan Galian:**
* Golongan A (strategis): terkait keamanan dan perekonomian negara.
* Golongan B (vital): menjamin hajat hidup orang banyak.
* Golongan C: tidak strategis atau vital, pemasarannya tidak bersifat internasional.
2. **Usaha Pertambangan:** Meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
3. **Pihak yang Melakukan Usaha Pertambangan:**
* Golongan A dan B: BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta berkedudukan di Indonesia, atau perusahaan dengan modal bersama.
* Golongan C: badan/perusahaan seperti di atas atau perorangan/kelompok masyarakat WNI yang tinggal di wilayah terdapatnya bahan galian.
4. **Perizinan:**
* Usaha pertambangan memerlukan izin dari Bupati.
* Jenis izin: eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan.
* Izin dapat dikerjasamakan atau dipindahtangankan dengan persetujuan Bupati.
5. **Wilayah Pertambangan:** Bupati menetapkan wilayah pertambangan dan wilayah tertutup untuk pertambangan.
6. **Kewajiban Pemegang Izin:** Mematuhi ketentuan izin, menyampaikan laporan kegiatan usaha, membayar pajak dan iuran.