For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 11 /POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 11 /POJK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2019Publication Date:27 Maret 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePrinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Maret 2019
Publication Date27 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4473); 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/51/DPNP perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset; 3. Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir A dan Formulir C Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; 4. Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan mengenai Sekuritisasi Aset dalam Formulir B Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; 5. Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir I.A, Formulir I.C, Formulir II.A, dan Formulir II.C Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar; 6. Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan yang Mengatur Mengenai Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum dalam Formulir I.B dan Formulir II.B Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2019.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi bank melalui sekuritisasi aset, yang dapat meningkatkan likuiditas dan mendukung intermediasi perbankan. Namun, aktivitas ini juga meningkatkan risiko kredit yang dapat mempengaruhi permodalan bank, sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian peran bank dalam aktivitas sekuritisasi aset, seperti sebagai Kreditur Awal, Penyedia Kredit Pendukung, Penyedia Fasilitas Likuiditas, Penyedia Jasa, Investor, dan Bank Kustodian. Bank yang terlibat dalam aktivitas ini harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah bagi bank syariah. Selain itu, bank wajib memiliki kebijakan dan pedoman aktivitas sekuritisasi aset yang terdokumentasi dengan baik dan menjadi bagian dari kebijakan manajemen risiko bank.

1. Sampai dengan pelaporan posisi bulan Maret 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset; Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/51/DPNP perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar. 2. Mulai posisi bulan April 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Mulai posisi bulan April 2019, laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi yang semula dilaporkan melalui Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) menjadi dilaporkan secara luring (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00.