on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 3/2023 · Perda Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengelola BMD yang semakin berkembang dan kompleks secara optimal, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMD.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan BMD.