For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 3/2023 · Perda Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentTubei

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengelola BMD yang semakin berkembang dan kompleks secara optimal, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan BMD antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Bupati memegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan BMD, sementara Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan. Kepala Perangkat Daerah memiliki fungsi penatausahaan BMD, dan Pengguna Barang bertanggung jawab atas penggunaan BMD di unit kerjanya.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban mengajukan rencana kebutuhan BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD, mengamankan dan memelihara BMD, serta menyerahkan BMD yang tidak digunakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan BMD.

(-)

1. Pengurus Barang Pengelola yang melanggar Pasal 13 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pejabat Penatausahaan Barang dan pemberhentian sebagai Pengurus Barang Pengelola. 2. Pengurus Barang Pengguna yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pengguna Barang. 3. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa, dan/atau penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 4. Penyewa yang belum melakukan perbaikan pada saat penyerahan BMD dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan/atau denda. 5. Dalam hal Mitra KSP belum selesai menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.